Pengacara Eni Saragih Sebut Setya Novanto Pelaku Utama Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Riau
Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution menyebut bahwa Setya Novanto merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution membenarkan bahwa kliennya pernah ditemui Setya Novanto.
Fadli Nasution bahkan menyebut bahwa mantan Ketua Umum Golkar tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Riau.
Fadli menyebut Setya Novanto bersama-sama dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo adalah pelaku.
"Padahal Beliau (Novanto) pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo," kata Fadli, dilansir TribunWow dari Kompas.com, Senin (10/9/2018).
BACA JUGA: Eni Saragih Mengaku ada Perintah Ketum Golkar terkait Penerimaan Uang Suap PLTU Riau-1
Saat menemui Eni, Setya Novanto meminta agar perannya disembunyikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
"Pak SN (Setya Novanto) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU 1 Riau," ujar Fadli Nasution.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku didatangi Setya Novanto hingga 4 kali.
Menurut Eni, Setya Novanto menyampaikan sejumlah hal kepadanya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
Kedatangan Setya Novanto itu kemudian diceritakan Eni kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan.
"Penyidik menanyakan kepada saya, mengonfirmasi atas kedatangan Pak Novanto menemui saya. Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto," ujar Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
• Erick Thohir Jabat Ketua Timses Jokowi-Maruf, Ahmad Dhani: Kita Punya 99 Orang seperti Dia
Sementara itu Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan pada Setya Novanto terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini.
Setya Novanto rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.
Mantan Ketua DPR itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Setya Novanto alias Setnov ke luar dari gedung KPK Senin (27/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Ia mengaku dicecar penyidik KPK terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 yang menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Ditanya) soal Pak Idrus saja," ujar Setnov di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018), dilansir dari Tribunnews.com.
BACA: Putra Sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo Diperiksa KPK terkait Kasus Idrus Marham
Setya Novanto membantah dia terlibat dalam kasus PLTU Riau-1 saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Menurutnya, kasus suap PLTU Riau-1, tak menyeret DPR sebagai lembaga.
"Enggak ada itu, enggak ada," tuturnya.
Namun, Setya Novanto tak membantah adanya aliran duit suap proyek PLTU Riau-1 dari mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih untuk biaya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partainya pada Desember 2017.
"Ya, saya dengar begitu," tutur Setya Novanto.
Setya Novanto lagi-lagi membantah, bahwa dia yang menginstruksikan Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada. Saya waktu itu sudah masuk," tutur Setya Novanto. (*)