Roy Suryo Belum Respons Surat Kemenpora, Imam Nahrawi: Yang Penting Dikembalikan
Imam Nahrawi menjelaskan tidak ada batas waktu pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang dibawa Roy Suryo.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi menjelaskan jika hingga saat ini mantan Menpora Roy Suryo belum memberikan respons terkait surat pengembalian barang milik negara (BMN).
Imam Nahrawi menjelaskan memang tidak ada batas waktu pengembalian BMN tersebut.
"Pokoknya yang penting dikembaliin. Sampai kapanpun, ya," ujar Imam Nahrawi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Terkait sanksi kepada pihak yang tidak mengembalikan BMN, Imam Nahrawi merasa tidak berwenang menjelaskan hal tersebut.
Imam Nahrawi menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih berwenang menjawab hal tesebut.
Imam Nahrawi juga yakin Roy Suryo akan mengembalikan BMN yang digunakan selama menjabat sebagai Menpora.
• Roy Suryo Belum Kembalikan Barang Milik Negara, Arsul Sani: Ini Masalah Serius, Ada Ancaman Pidana
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Rabu (5/9/2018), oy Suryo memberikan tanggapan mengenai surat dari Kemenpora yang dilayangkan kepada dirinya.
Surat tersebut meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).
Roy Suryo menduga ada motif politik dibalik permintaan pengembalian BMN Kemenpora tersebut.
Dirinya juga menyebut surat tersebut adalah fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya.
"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo membantah dirinya masih membawa sebanyak 3.226 unit BMN Kemenpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujarnya.
Roy Suryo enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya, Tigor P Sumipatung.
• Demokrat Sebut Masalah Roy Suryo Bisa Timbulkan Kerugian pada Partai
Diketahui telah beredar surat dari Kemenpora yang berisi permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo.
Dalam surat tersebut, BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo sewaktu menjabat sebagai Menpora berjumlah 3.226 unit.
Surat dengan no 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/9/2018), surat permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.
Berikut kutipan isi surat tersebut:
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Terkait surat tersebut, Gatot segera memberikan klarifikasinya.
Diwartakan dari tayangan Kompas TV, Selasa (4/9/2018), Gatot membenarkan surat tersebut memang ditujukan kepada Roy Suryo.
"Kalau ditanya apakah surat itu asli atau tidak, itu asli, bukan hoax," ujar Gatot.
• Andi Arief Berharap Ada Solusi terkait Masalah Roy Suryo: Partai Dorong Percepat Selesaikan
Gatot menyatakan, surat tersebut bukanlah pertama kalinya dan sudah pernah dilayangkan pada tahun 2016 silam.
"Surat itu dikirimkan kepada beliau (Roy Suryo) dalam kapasitasnya. Karena kami pada saat pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tiga kali berturut-turut, masalah tersebut selalu muncul," ujar Gatot.
"Makanya kami kirim surat, supaya di mata BPK kami melakukan atau mengingatkan pada Pak Roy Suryo dengan sangat serius," imbuh dia.
Saat disinggung rinciannya, Gatot mengatakan jika dirinya tidak dapat menghafal semua BMN yang dibawa Roy Suryo.
"Tapi poinnya adalah tidak mungkin data itu muncul kalau tidak dari temuan BPK. Kita tidak meragukan kredibilitas BPK," ucap dia.
"Poinnya agar masalah ini bisa selesai, kalau dikembalikan," kata dia menambahkan.
(TribunWow.com/ Qurrota Ayun)