Breaking News:

Kasus Suap di Malang

Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi

Selain anggota DPRD dari Fraksi PAN, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryani juga lepas dari starus tersangka.

Editor: Lailatun Niqmah
MERDEKA/DWI NARWOKO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya dikabarkan sakit dan belum bisa dihubungi.

Sandiaga Uno Tukar Dolar Miliknya ke Rupiah untuk Perkuat Ekonomi, Guntur Romli: Itu Omong Kosong

Sementara itu, Abdurrochman dan Nirma Cris Desinidya yang juga merupakan anggota dewan yang tersisa dipastikan tidak terlibat dalam kasus itu.

Sebab keduanya masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang setelah kasus suap itu terjadi.

Abdurrochman menjadi anggota DPRD Kota Malang pada 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.

Sedangkan Nirma Cris jadi anggota DPRD Kota Malang pada Juni 2018 menggantikan Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembalikan Uang Suap, Anggota DPRD Kota Malang Ini Lepas dari Status Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
DPRD MalangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved