Breaking News:

Tanggapi Penyataan Mahfud MD, Mochtar Pabottingi: 2019 Ganti Presiden Itu Niat Makar Bukan Makar

Purnabakti peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottingi memberikan komentar terkait pernyataan dari Mahfud MD.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Kolase Twitter
Mochtar Pabotinggi 

"Kalau ada yang menyebutnya gerakan makar, itu sama sekali tidak benar. Makar itu diatur di dalam KUHP pasal 104 sampai 129, isinya secara garis besar ada tiga hal," jelas dia.

Pertama, kata Mahfud MD, makar berarti melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden, seperti penyanderaan hingga penculikan.

Kedua, makar disebutkan sebuah permufakatan jahat untuk menyandera atau merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh.

Ketiga, makar merupakan gerakan yang bertujuan untuk mengganti ideologi negara

"Kalau gerakan #2019GantiPresiden itu makarnya dimana?" ujar Mahfud.

Tanggapi Pernyataan Ali Ngabalin, Dosen UI: 2019 Ganti Presiden Disamakan Makar Sangat Menggelikan

Lantas, Mahfud MD meminta penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas profesionalisme dalam menyikapi gerakan tersebut.

"Yang penting, aparat harus profesional di dalam konstitusi kita. Yang mempunyai hak menurut hukum untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain hanya tentara untuk pertahanan, dan polisi untuk keamanan," kata Mahfud.

"Kalau orang sipil melakukan persekusi tindakan kekerasan terhadap orang lain, apapun alasannya itu tidak boleh, itu melanggar hukum," sambung dia. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMochtar Pabottingi2019 Ganti Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved