Breaking News:

Tagihan Kemenpora

Anggota BPK RI Beri Tanggapan terkait Surat Kemenpora kepada Roy Suryo

Achsanul Qosasi selaku penanggung jawab pemeriksaan Kemenpora sebelumnya menyampaikan kepada Roy Suryo terkait daftar barang yang harus dikembalikan.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Roy Suryo usai mengikuti Seminar Kepahlawanan Ki Soegondo Djojopoespito di Kampus Taman Siswa, Yogyakarta, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi memberikan tanggapan terkait surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Mantan Menteri Kemenpora, Roy Suryo.

Achsanul Qosasi menyempaikan apa yang dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan dari BPK RI.

Hal ini disampaikan melaui laman Twitter Achsanul Qosasi @AchsanulQosasi, Rabu (5/9/2018).

Jelang Asian Para Games 2018, Anies Resmikan Fasilitas Baru yang Mudahkan Penyandang Disabilitas

Achsanul Qosasi selaku penanggung jawab pemeriksaan Kemenpora sebelumnya telah menyampaikan kepada Roy Suryo terkait daftar barang yang harus dikembalikan.

Menururnya, dari temuan BPK RI, Kemenpora wajib menindaklanjuti hal tersebut.

"Apa yg dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK-RI.

Saya sebagai teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada Beliau, berikut daftar lampiran barang, untuk dikembalikan.

Bagi BPK-RI, @KEMENPORA_RI WAJIB menindaklanjuti temuan BPK-RI," tulis Achsanul Qosasi dalam akun Twitternya.

Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter
Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter (Twitter @AchsanulQosasi)

Menurut Achsanul Qosasi, belanja yang dilakukan Roy Suryo merupakan belanja modal anggaran.

Sehingga barang hasil belanja tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Yunarto Wijaya Kesal pada Pihak yang Bilang Melemahnya Rupiah sebagai Hal Biasa: Eneg Lihatnya

Achsanul Qosasi juga menyebut jika belanja dilakukan menggunakan Dana Operasioan Menteri (DOM), maka tidak akan menjadi masalah.

"Belanja yg dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Shg semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN.

Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah.

BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara," tulis @AchsanulQosasi.

Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter
Unggahan Achsanul Qosasi pada Twitter (Twitter @AchsanulQosasi)

Rupiah dan IHSG Melemah, Analis Sarankan Pemerintah Cabut Subsidi Energi

Diketahui sebelumnya telah beredar surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berisi permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo.

Dalam surat tersebut, BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo sewaktu menjabat sebagai Menpora berjumlah 3.226 unit.

Surat dengan no 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto.

Terkait hal itu, Gatot segera memberikan klarifikasinya.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (4/9/2018), Gatot membenarkan surat tersebut memang ditujukan kepada Roy Suryo.

"Kalau ditanya apakah surat itu asli atau tidak, itu asli, bukan hoax," ujar Gatot.

Gatot menyatakan, surat tersebut bukanlah pertama kalinya dan sudah pernah dilayangkan pada tahun 2016 silam.

"Surat itu dikirimkan kepada beliau (Roy Suryo) dalam kapasitasnya. Karena kami pada saat pemeriksaan BPK tiga kali berturut-turut, masalah tersebut selalu muncul," ujar Gatot.

"Makanya kami kirim surat, supaya di mata BPK kami melakukan atau mengingatkan pada Pak Roy Suryo dengan sangat serius," imbuh dia.

Saat disinggung rinciannya, Gatot mengatakan jika dirinya tidak dapat menghafal semua BMN yang dibawa Roy Suryo.

"Tapi poinnya adalah tidak mungkin data itu muncul kalau tidak dari temuan BPK. Kita tidak meragukan kredibilitas BPK," ucap dia.

"Poinnya agar masalah ini bisa selesai, kalau dikembalikan," kata dia menambahkan.

Diberitakan dari Kompas.com, Selasa (4/9/2018), surat permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."

"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Surat dari Kemenpora untuk Roy Suryo
Surat dari Kemenpora untuk Roy Suryo (Twitter @Harrreza)

(TribunWow.com/ Qurrota Ayun)

Tags:
Achsanul QosasiRoy SuryoBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved