Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Mohamad Taufik: Seharusnya Masyarakat yang Menilai
Mohamad Taufik menyebutkan seharusnya masyarakat yang menilai apakah dia layak menjadi calon legislatif atau tidak.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan seharusnya masyarakat yang menilai apakah dia layak menjadi calon legislatif (caleg) atau tidak.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (4/9/2018), komentar tersebut dilontarkan Taufik menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terhadap dirinya sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.
"Serahkan saja ke masyarakat, masyarakat yang menilai apakah pilih saya atau tidak. Saya sudah akui (melakukan korupsi). KPU kan pelitnya di situ, kok takut banget sih. Ini kok semua dibikin ribet ya pikiran KPU, ya lakukan saja," ujar Taufik saat diskusi yang digelar Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dengan tema 'Pertentangan Sikap Bawaslu dan KPU', di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
• Mantan Panglima TNI Sebut Kasus Korupsi di Malang Jadi Contoh agar Tak Loloskan Bacaleg Eks Koruptor
Diberitakan sebelumnya dari Kompas TV, Jumat (31/8/2018) malam, pihak Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan Taufik bisa mencalonkan diri sebagai caleg di pemilu mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, dengan pemohon Taufik yang merupakan kader dari partai Gerindra.
Diketahui, Taufik merupakan mantan terpidana korupsi.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, Taufik menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
• Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru
Diwartakan Kompas.com, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)