Pemilu 2019
Soal Caleg Eks Napi Korupsi, Ferdinand Hutahaean: Pemilu Kali Ini sedang Dipersekusi
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menanggapi soal mantan narapidana korupsi yang diloloskan maju sebagai caleg.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, memberikan tanggapan terkait mantan narapidana korupsi yang diloloskan maju sebagai calon legislatif.
Hal itu diungkapkan Ferdinand dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) tvOne yang tayang, pada Selasa (4/9/2018).
Ferdinand mengatakan jika putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi maju sebagai caleg membuat pihaknya dirugikan.
• Mahfud MD Salahkan Penyataan Ali Ngabalin yang Sebut 2019 Ganti Presiden adalah Makar
Bahkan, dirinya menyebut jika pemilu kali ini sedang dipersekusi.
"Saya pikir bahwa memang pemilu kali ini sedang dipersekusi. Karena saya melihat justru sekarang semakin tidak pasti situasinya," ujar Ferdinand.
"Polemik ini menjadi dilema juga dan kami merasa kok kami rugi, mestinya kami calonkan saja sekalian kalau ujung-ujungnya seperti ini," tambah dia.
Partai Demokrat, kata Ferdinand, sejak awal mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
"Bagi kami Partai Demokrat ini memang sangat disayangkan. Partai Demokrat sejak awal dikeluarkan PKPU ini memang tidak ingin masuk dalam polemik tetapi berdiri dan melakukan apa yang diundangkan apa yang diatur KPU sebagai pelaksana pemilu," tegas dia.
• Sabai Dieter Ceritakan Kejadian Lucu Dibalik Pose yang Membuat Bibir dan Dagunya Terluka
Lebih lanjut, Ferdinand berharap agar pemilu nanti tidak dipersekusi oleh lembaga-lembaga negara.
"Kami ingin agar pemilu ini tidak dipersekusi oleh lembaga-lembaga negara seperti KPU, Bawaslu dan juga lembaga yudikatif, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, supaya ini dibuat jelas," tandas dia.
Simak video selengkapnya di bawah ini.
• Darmin Nasution: Jangan Bandingkan Krisis Ekonomi Indonesia dengan 20 Tahun Lalu
Sementara itu diketahui, KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor.
Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)