Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Salahkan Penyataan Ali Ngabalin yang Sebut 2019 Ganti Presiden adalah Makar

Mahfud MD memberikan tanggapan terkait sebutan makar yang diberikan Ali Ngabalin pada gerakan 2019 Ganti Presiden.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
YouTube
Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait sebutan makar yang diberikan pada gerakan 2019 Ganti Presiden.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Rabu (5/9/2018).

Mulanya, pembawa acara menanyakan terkait pernyataan Sekjen PDIP, Sekjen Kristiyanto dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut gerakan 2019 Ganti Presiden adalah makar. 

Mahfud MD pun menyalahkan pernyataan makar yang ditujukan pada gerakan tersebut.

"Ya tetap salah, kalo pak Sekjen PDIP kan bukan pemerintah, tetapi kalau Ali Mochtar Ngabalin itu staf khusus presiden, tetep salah, meskipun Ngabalin yang mengatakan," ujar Mahfud MD.

Menurutnya, gerakan 2019 Ganti Presiden tidak memiliki unsur makar seperti yang dikatakan.

"Coba tanya secara hukum pidana itu yang dikatakan makar itu ada unsur-unsurnya. Unsur makar itu di mana? Tapi kalau dalam bahasa Arab makar itu artinya siasat. Nah, kalo itu makar disebut sebagai siasat atau gerakan politik, apa yang biasa namanya itu engak apa-apa, kan memang ada kata makar, dalam bahasa Arab, ada makar dalam bahasa hukum pidana," katanya.

"Makar dalam bahasa hukum pidana itu merampas kemerdekaan presiden wakil presiden, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, kemudian ingin mengganti ideologi negara, gerakan mengganti ideologi negara, resminya mengganti ideologi pancasila dengan komunisme, leninisme, marxisme, gitu di dalam undang-undang, di luar itu bukan makar," tambah mantan Ketua MK ini.

Tanggapan Mahfud MD terkait Aset Kemenpora yang Belum Dikembalikan Roy Suryo

Lihat videonya:

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, senada dengan Mahfud MD, pengamat politik Rocky Gerung pun juga memberikan bantahan atas tudingan makar dari Ali Ngabalin.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari tayangan acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, pada Senin (27/8/2018).

Awalnya, Rocky Gerung membantah jika gerakan '2019 Ganti Presiden' yang ia dukung bukanlah sebuah hal yang bisa dikatakan makar.

Menurutnya, gerakan tersebut baru bisa disebut makar apabila tahun yang digunakan 2018, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sah menjabat.

Menanggapi hal tersebut, Ali Ngabalin tetap menyebut apabila gerakan tersebut adalah makar dan harus dihentikan.

Menurut Ali Ngabali, tahun 2019 berarti bisa dikatakan mulai jam 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2019, yang artinya Jokowi masih menjabat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Mahfud MDAli Ngabalin#2019GantiPresiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved