Saran KPK untuk Roy Suryo terkait Dugaan Aset Negara yang Belum Dikembalikan
Saut pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat maupun mantan pejabat negara lain.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan kepada Roy Suryo agar mengembalikan aset negara jika persoalan tersebut tidak ingin diperpanjang.
"Jadi dari pada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," ujar Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan juga belum didaftar," tambahnya.
• Ahok akan Menikah dengan Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan
Saut pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat maupun mantan pejabat negara lain.
Ia mengakui, persoalan Roy Suryo tersebut menjadi contoh buruk bagi kedisiplinan mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara.
• Refly Harun Dicopot dari Komisaris Utama Jasa Marga, Ratna Sarumpaet: Apa Dosanya?
"Padahal kami sudah menyediakan e-LHKPN (sistem laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis elektronik), tapi nyatanya, masih ada gratifikasi,”katanya.
Sebelumnya, Kemenpora mengeluarkan surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 yang meminta Roy Suryo mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sarankan Roy Suryo Kembalikan Aset Negara