Ahok akan Menikah dengan Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menikah lagi usai bebas dari penjara.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menikah lagi usai bebas dari penjara.
Ahok diketahui masih menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua karena tersangkut kasus penodaan agama.
Dikutip dari Asia Times, ada prioritas utama yang akan dijalani Ahok usai terbebas dari penjara.
"Prioritas utama Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara adalah sesuatu yang pribadi, yaitu pernikahan dengan polwan yang sempat tertunda," tulis Asia Times dalam artikel berjudul 'Military minds aim to keep Widodo in power' yang dipublis Selasa, 4 September 2018.
• Refly Harun Dicopot dari Komisaris Utama Jasa Marga, Ratna Sarumpaet: Apa Dosanya?
Disebutkan pula, sosok Polwan yang disebut sebagai calon istri Ahok itu adalah mantan ajudan Veronica Tan dan kerap mendukung Ahok selama mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua.
Namun, belum diketahui siapa sosok dari Polwan tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2018 lalu kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapkan rencana Ahok akan menikah usai bebas.
Sementara, adik Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama juga belum mengungkap siapa sosok calon istri Ahok tersebut.
Namun, Fifi sebelumnya telah memberi tahu kapan Ahok bisa bebas dari penjara.
Di akun Instagram-nya, Fifi menuliskan hitung-hitungan waktu kapan Ahok bisa bebas.
Menurutnya, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019, setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari.
• Tanggapan Mahfud MD terkait Aset Kemenpora yang Belum Dikembalikan Roy Suryo
"Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan. Banyak Yg tlp dan wa saya tanya Ini. Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari.
Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)."
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Usai Bebas dari Penjara, Ahok Dikabarkan Akan Menikah Lagi Dengan Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan