Pemilu 2019
Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa
Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif (caleg).
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI, yang diunggah Senin (3/9/2018).
Awalnya, seorang netizen dengan akun @banjuradja menanyakan terkait putusan Bawaslu yang kini menjadi polemik itu.
"@TsamaraDKI Kak, tolong bantu jelaskan ke Saya masyarakat awam ini. Saya tidak tahu harus kecewa dengan siapa saat ini @bawaslu_RI atau @DPR_RI atas keputusan @bawaslu_RI meloloskan mantan koruptor sebagai caleg, atas alasan @bawaslu_RI dalam mengusut dugaan mahar Pak Sandi," tulis @banjuradja.
• Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru
Membalas cuitan tersebut, Tsamara mengatakan jika dirinya kecewa atas putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi koruptor itu maju dalam Pileg 2019.
Namun, menurutnya, persoalan harus dilihat secara utuh dan memahami akar persoalannya.
Tsamara mengatakan jika partai politik (parpol) menjalankan seleksi secara transparan sehingga persoalan tidak perlu terjadi.
"Saya juga kecewa. Tapi menurut saya kita harus melihat persoalan ini secara utuh, melihat akar persoalannya. Kalau parpol jalankan seleksi secara transparan & sejak awal tolak mereka yg punya rekam jejak buruk, hal2 seperti ini mungkin tak perlu terjadi," tulis Tsamara.
• Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis
Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Bawaslu.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
• ILC akan Angkat soal Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Teddy Gusnaidi: Engak Bisa Digoreng Oposisi
Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.