Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Bacaleg Eks Koruptor: Taufik akan Gugat KPU jika Tak Taati Keputusan Bawaslu

Ketua KPU Arief Budiman tegaskan 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tidak memenuhi syarat.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tegaskan 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tidak memenuhi syarat.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Arief menyebutkan, meski telah diloloskan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), KPU akan tetap mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU (Peraturan KPU) bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.

Kasus Munir Kembali Diteliti

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan akan menggugat KPU DKI Jakarta jika tidak menaati putusan Bawaslu DKI.

Taufik menjadi satu di antara 12 bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Tak hanya itu, Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurutnya, Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sindir Ali Ngabalin, Fadli Zon: Jabatan dan Honor dengan Mudah Merubah Sikap dan Pandangan Orang

"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," ucap Taufik.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 12 bacaleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu.

Bacaleg yang diloloskan bawaslu berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, Pare-pare, Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Pada masa pendaftaran bacaleg, 12 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Rupiah Kembali Melemah setelah IHSG Tergerus di Perdagangan Sesi I

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Disisi lain, KPU berpegang pada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Mohamad TaufikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved