Breaking News:

ILC Angkat Tema soal Kelayakan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ferdinand Hutahaean: Pasti Tak Layak

Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya soal layak tidaknya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Net
Kepala Divisi Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya soal layak tidaknya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui laman Twitternya, @LawanPoLitikJW, Senin (3/9/2018).

Awalnya, pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menuliskan kicauan melalui laman Twitternya, @karniilyas soal judul diskusi ILC, Selasa (4/9/2018) besok.

"Dear pencinta ILC, Diskusi kita Selasa pukul 19.30 WIB besok berjudul 'Layakkah Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg?' Selamat menyaksikan,"

ILC akan Angkat soal Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Teddy Gusnaidi: Engak Bisa Digoreng Oposisi

Menanggapi kicauan tersebut, Ferdinand lalu membalas cuitan Karni.

"Yang pasti tak layak..!!" tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan kebijakan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman tegaskan 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tidak memenuhi syarat.

Arief menyebutkan, meski telah diloloskan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), KPU akan tetap mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU (Peraturan KPU) bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.

Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru

Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan 12 bacaleg mantan narapidana korupsi itu.

Bacaleg yang diloloskan Bawaslu berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, Pare-pare, Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Pada masa pendaftaran bacaleg, 12 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Halaman
12
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Ferdinand HutahaeanKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved