Breaking News:

ILC akan Angkat soal Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Teddy Gusnaidi: Engak Bisa 'Digoreng' Oposisi

Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi cuitan Pemandu acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Karni Ilyas.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Twitter/Tribunnews
Teddy Gusnaidi 

Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg.

Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Ppasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Andre Rosiade Sebut Kritikan Prabowo Bukanlah Serangan Personal, Politikus PDIP Beri Tanggapan

Menurut dia, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.

Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada Pasal 4. Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber:
Tags:
Anas UrbaningrumDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved