Breaking News:

Diberlakukan Hari ini, BI Terapkan Aturan Batasan Membawa Uang Kertas Asing

Peraturan Bank Indonesia tentang batasan membawa Uang Kertas Asing senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar mulai berlaku hari ini, Senin (3/9/2018)

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi Bank Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Bank Indonesia atau BI mulai hari ini, Senin (3/9/2018), memberlakukan peraturan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia akan dikenakan sanksi.

Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peraturan ini berlaku bagi setiap orang maupun bagi korporasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Akhirnya, Stuntman Jokowi di Pembukaan Asian Games 2018 Buka Suara

Dalam siaran pers BI yang diunggah di website Setkab RI, disebutkan besaran saksi denda yang dikenakan.

“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa," bunyi siaran pers BI, Sabtu (1/9/2018).

Disebutkan, jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Selain bagi perorangan dan korporasi, sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia.

Sanksi yang dikenakan adalah sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

"Besaran denda itu merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai," tulis BI dalam siaran persnya.

Soal Bacaleg Eks Koruptor: Taufik akan Gugat KPU jika Tak Taati Keputusan Bawaslu

Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin seperti Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BI menyebutkan, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bi juga menegaskan, pengaturan pembawaan uang kerta asing bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Karenanya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing tetap dapat melakukannya secara nontunai.

Diharapkan, dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Bank IndonesiaRupiahDolar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved