Pemilu 2019
Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru
Sekjen PPP, Arsul Sani menanggapi polemik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.
Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
• Jokowi Nilai Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)