Breaking News:

Tanggapan Rocky Gerung soal Penolakan Ormas di Palembang: Negara Tidak Melindungi Pendapat Siapapun

Pengamat politik, Rocky Gerung, angkat bicara soal penolakan kedatangan dirinya di Palembang.

Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase/kompas.com/tribunnews
Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung 

 TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, angkat bicara soal penolakan kedatangan dirinya di Palembang.

Diketahui, Rocky Gerung dijadwalkan menghadiri forum diskusi Gerakan Selamatkan Indonesia bersama dengan Ratna Sarumpaet pada Sabtu (1/9/2018).

Keduanya akan hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Sejumlah Ruas Jalan Ditutup Jelang Penutupan Asian Games 2018, Ini Daftar Pengalihan Lalu Lintas

Sebelum berangkat ke Palembang, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menolak kedatangan dua tokoh politik itu.

Forum diskusi yang akan digelar itu dinilai provokatif dan akan menganggu kondisi kawasan Sumatera Selatan.

Sementara panitia penyelenggara mengungkap bahwa kedatangan mereka tak ada hubungannya dengan deklarasi #2019GantiPresiden.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung angkat bicara melalui sebuah video yang diunggah oleh akun @eja be dalam Youtube, Sabtu (1/9/2018).

Rocky Gerung tampak kecewa usai mendapat penolakan di Palembang.

"Sekarang, orang menganggap bahwa pikiran saya buruk. Lho, saya belum bicara. Nara (pengetahuan) belum saya keluarin, adanya baru sumber (yaitu) saya," jelas Rocky Gerung.

"Itu kekacauan dalam pikiran. Melarang orang yang belum bicara. Kan yang musti dilarang itu bicaranya. Kalo bicaranya ngaco (langsung) interupsi salah. Belum bicara sudah disuruh berhenti," tambahnya.

Panitia Larang Penggemar Kpop Bawa Lightstick ke Penutupan Asian Games 2018

Selain itu, Rocky Gerung juga menjelaskan salah satu undang-undang RI yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Rocky mengatakan bahwa negara tidak melindungi pendapat seseorang melainkan haknya.

"Negara tidak melindungi pendapat siapa pun. Yang dilindungi negara adalah hak untuk berpendapat. Jadi haknya yang dilindungi, bukan pendapatnya. Negara nggak ada urusan dengan pendapat orang," jelas Rocky.

Pengamat politik lulusan Filsafat Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa jika ada yang menghambat pendapat orang lain harus ditangkap.

"Orang menghambat hak untuk berpendapat. Hak berpendapat itu konstitusional. Orang yang menghambat hak konstitusional, yang musti ditangkap itu yang menghambat bukan pemilik hak," jelas Rocky.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rocky GerungPalembangTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved