Breaking News:

Reaksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat Digugat Warga Dolly sebesar Rp 270 Miliar

Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai kosultasi soal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014). 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat suara soal gugatan yang mengatasnamakan warga Kampung Dolly.

Mereka menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action.

Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.

Risma mengatakan, ia belum tahu persis soal gugatan yang diajukan.

Wasekjen PDIP Pastikan Najwa Shihab dan Erick Thohir Masuk Bursa Ketua Timses Jokowi-Maruf Amin

"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," kata Risma, seperti dikutip dari Tribunnews.com, saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).

Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.

"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.

Andi Arief Sebut PDIP Bajak Kader Demokrat, Masinton Pasaribu: Sebaiknya Introspeksi Diri

Risma mengatakan, kebijakan penutupan Dolly sudan tepat dan dilakukan bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain.

Apalagi, kata Risma, penutupan itu diikuti dengan solusi dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang.

Usaha itu di antaranya sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.

Demikian pula pada aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly.

Mochtar Pabottingi Sebut Deklarasi 2019 Ganti Presiden Dusta, Ferdinand Hutahaean Angkat Bicara

Menurut Risma, anak-anak di Dolly berhak memiliki masa depan yang baik.

"Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal," kata Risma.

Sebelumnya, pada Kamis (30/8/2018), puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wali Kota Surabaya Digugat Warga Dolly Rp 270 Miliar, Ini Jawaban Menohok Bu Risma"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tri RismahariniDollySurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved