Breaking News:

Bandingkan Putusan Kasus Andi Arief dengan Kasus PSI, Teddy Gusnaidi: Putusan Bawaslu Sudah Benar

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut berkomentar terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN yang dilontarkan Andi Arief.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Twitter/Tribunnews
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi turut berkomentar terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Hal ini diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui Twitter miliknya, @TeddyGusnaidi, Sabtu (1/9/2018).

Teddy berkomentar dengan membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa PSI saat dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan kampanye iklan.

Politikus PKPI ini mengatakan jika Bawaslu memang sudah pada proses yang benar dalam memberikan putusan pada tuduhan Andi Arief ke Sandiaga.

Berikut ini kicauan Teddy Gusnaidi yang dirangkum TribunWow.com.

Rupiah Anjlok, Andi Arief: Perbedaan Memasuki Krisis 2008 dan saat Ini adalah soal Doa

"Putusan Bawaslu terhadap kasus Andi Arief sudah benar. Tapi masih ada satu kasus lagi yang belum diproses oleh Bawaslu, yaitu kasus Sandiaga. Kasus @sandiuno sama persis dengan kasus @psi_id yang membawa PSI hingga ke Bareskrim.

Sekjen dan Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), oleh Bawaslu dilaporkan ke Bareskrim dan diminta untuk segera dijadikan tersangka pelanggaran kampanye. Mereka diduga memasang iklan kampanye yang melanggar UU Pemilu di koran Jawa post edisi 23 April 2018.

Setelah diperiksa, akhirnya Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sekjen dan Wasekjen PSI dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Yang pasti kasus ini diputus sesudah ada proses di bawaslu dan bawaslu meneruskan ke Bareskrim.

Kasus sandiaga uno tentang dana kampanye juga ada pasal pidananya. Sama seperti PSI, jika ditemukan ada pelanggaran, maka bawaslu meneruskan ke pihak kepolisian. Ini yang belum dilakukan oleh Bawaslu di kasus ini.

Tapi bukannya Bawaslu sudah memproses hal itu dan tidak ditemukan pelanggaran??

Memang benar tidak ditemukan pelanggaran, karena yang diproses Bawaslu adalah kasus Andi Arief bukan Kasus pengakuan sandiaga bahwa uang 1 Triliun itu untuk dana kampanye. Ini yg belum diproses.

Kasus Andi Arief tidak terbukti ada Mahar, karena Andi Arief tidak datang ketika dipanggil Bawaslu. Kasus Andi Arief adalah Kasus dugaan mahar, sedangkan kasus Sandiaga adalah kasus dugaan pemberian dana kampanye kepada PKS dan PAN. Ini dua hal yang berbeda.

Loloskan Caleg Eks Napi, Pengamat Politik Menilai Bawaslu Tidak Dukung Pemerintahan yang Bersih

Dengan “ditutupnya” kasus dugaan Mahar, maka tertutup sudah sanksi buat PAN & PKS utk tdk ikut Pemilu Presiden 2024. Tinggal kasus dugaan pemberian dana kampanye kepada PKS & PAN. Ingat, kasus Andi Arief tdk ada pidana Pemilunya, sedangkan kasus Sandiaga, ada pidana Pemilunya.

Pidana Pemilu dalam kasus Sandiaga, karena dana yang diberikan melebihi ketentuan UU Pemilu. Dan tentu saja karena saat itu Sandiaga masih menjadi Pejabat negara dan dana Kampanye itu aturannya tidak boleh diberikan ke Partai, harus ke rekening khusus calon.

Dimana persamaan kasus sandiaga dgn PSI? Begini.. Koran Jawa Pos itu diibaratkan Andi Arief, dia menyiarkan. Sedangkan PSI itu diibaratkan Sandiaga, karena mengakui memasang ‘iklan’ di Jawa Pos. Sama seperti pengakuan Sandiaga bhw dana itu bukan dana Mahar tapi dana kampanye.

Untuk media ada sanksinya tersendiri yg diatur UU, begitupun dgn Andi Arief. Tapi Pengakuan Sandiaga sama dengan Pengakuan PSI. Karena pengakuan itu, makanya Bawaslu memproses PSI hingga meneruskan ke Bareskrim. Begitupun pengakuan sandiaga, Bawaslu harus lakukan hal yg sama.

Ini tidak ada hubungannya dengan Jokowi. Sandiaga jadi Cawapres atau tidak, tidak ada masalah, rekam jejak sandiaga yang minus malah makin menggerus elektabilitas Prabowo yang sudah rendah. Ini persoalan hukum dan tentu saja perlakuan yang adil dalam menjalankan UU Pemilu.

Jadi kita tunggu proses Bawaslu selanjutnya dalam kasus Sandiaga, yaitu dugaan pemberian dana kampanye kepada PAN dan PKS, bukan pemberian Mahar. Supaya jelas, jangan dibiarkan liar begitu saja.

Terima kasih
@bawaslu_RI @sandiuno @grace_nat @psi_id," tulis Teddy Gusnaidi.

Ferdinand Hutahaean Sindir Kepemimpinan Jokowi, Teddy Gusnaidi Bandingkan dengan Era SBY

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Atas putusan dari dari Bawaslu pada dirinya, Andi Arief merasa heran dan menganggap Bawaslu pemalas.

Kapal Tak Berawak dengan Bendera Indonesia Ditemukan di Perairan Myanmar

Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan.

"Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Andi mengaku berada di Lampung saat dipanggil oleh Bawaslu.

Padahal, ia juga sudah menawarkan kepada pihak Bawaslu agar mendatanginya ke Lampung untuk meminta keterangan dirinya.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," kata dia.

Meski demikian, ia menghormati putusan Bawaslu tersebut.

Andi menganggap putusan itu sudah menutup kasus ini.

Namun, ia menyesalkan sikap Bawaslu yang tak berusaha menghampirinya.

"Catatan saya kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung, komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," kata dia. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Andi AriefTeddy GusnaidiPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved