Breaking News:

Reaksi Komisioner Bawaslu usai Disebut Pemalas oleh Andi Arief

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Andi Arief terkait isu mahar 500 M 

Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.

Pada Pasal 17 ayat 1, Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran paling lama tujuh hari setelah laporan diterima dan teregistrasi.

Curhat Kembali Dapat Makian, Rocky Gerung: Minta Debat? Naik Kelas Ada Waktunya

Lalu apabila Bawaslu ingin meminta keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu tambahan 7 hari.

Artinya, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran akan berlangsung maksimal selama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan teregistrasi.

Bawaslu dinilai pemalas dan tak serius Sebelumnya Andi merasa heran dengan putusan Bawaslu terkait dugaan mahar Sandiaga Andi bahkan menilai Bawaslu pemalas dan tak serius.

Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan.

Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Dihentikan, Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas dan Tak Serius

"Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Andi mengaku berada di Lampung saat dipanggil oleh Bawaslu.

Padahal, ia juga sudah menawarkan kepada pihak Bawaslu agar mendatanginya ke Lampung untuk meminta keterangan dirinya.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," kata dia.

Meski demikian, ia menghormati putusan Bawaslu tersebut. Andi menganggap putusan itu sudah menutup kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BawasluAndi AriefSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved