Pilpres 2019
Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Sandiaga Uno Tak Terbukti, Guntur Romli: Lucu Ini
Mohamad Guntur Romli Memberikan Tanggapan di laman Twittternya soal keputusan Badan Pengawas Pemilu terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli memberikan tanggapan soal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno.
Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkap Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya, @GunRomli, Jumat (31/8/2018).
"Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Rp 1 T Sandiaga Tak Dapat Dibuktikan, lucu ini @bawaslu_RI gak sanggup memeriksa Andi Arief terus menyimpulkan kelakuan Sandi tidak terbukti.
Nanti-nanti kalau dipanggil Bawaslu cara Andi Arief bisa dipake, cuekin, gak usah datang," tulis Guntur Romli.
• Demokrat Bantah Deddy Mizwar Jadi Jubir Kampanye Jokowi, Cipta Panca: Hasto Ini Memang Tukang Dagang

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi tiga kali undangan Bawaslu.
• Bawaslu Sudah Tetapkan Keputusan terkait Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," jelasnya.
Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.
Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.
• Fahri Hamzah: Dalam Pertarungan Politik, yang Bertarung Itu Biasa-biasa Saja, Penonton yang Tegang
Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.
Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.