Sempat Dipertahankan Ahok, Pejabat DKI Jakarta Ini Menjadi Tersangka karena Jalankan Perintah Atasan
Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penetapan tersangka membuat resah Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sejak kemarin, Rabu (29/8/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain berdasar Pasal 170 KUHP.
Pejabat ini dahulu merupakan salah satu yang direkomendasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pernah suatu ketika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono merombak pejabat ketika dia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.
• Prabowo Sempat Lupa Megawati Soekarnoputri Presiden ke Berapa, Begini Reaksi Mega
Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.
Menurut Ahok, kinerja Teguh selama memimpin Dinas Tata Air DKI Jakarta sudah baik.
Ahok mengatakan, Teguh telah membangun banyak dinding turap di tiap sungai.
Jangan sampai, hanya karena Teguh berlatar belakang sarjana sosial lalu dicopot dari jabatannya.
"Makanya saya ngomong sama Pak Pras sebagai Ketua DPRD, jangan (dicopot). Saya bilang, tolong dimengerti subtansi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) itu sudah enggak bicara rumpun, tapi bicara kinerja," kata Ahok saat itu.
Teguh memang tidak memiliki latar belakang di bidang penataan air.
• Kekecewaan Malaysia karena Medali Emas Pencak Silat Asian Games 2018 Diborong Indonesia
Dia dulunya adalah camat, sampai Ahok mengangkatnya menjadi kepala dinas.
Namun, kini Teguh malah ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan perintah Ahok sebagai gubernur.
Lahan yang dipersoalkan
Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.