Beda dengan Omongan Anies Baswedan, Kabiro Hukum DKI Tak akan Beri Bantuan untuk Teguh Hendrawan
Teguh Hendrawan merupakan pejabat yang dulu dipertahankan Ahok yang kini menjadi tersangka karena jalankan perintah atasan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan, tersangka kasus dugaan perusakan lahan warga.
Yayan mengatakan tidak adanya bantuan untuk Teguh Hendrawan, lantaran kasusnya bukan kategori perdata, melainkan pidana, sehingga bukan lagi urusan pemerintahan, melainkan pribadi.
“Dinas SDA kalau pidana kan enggak bisa, kalau Biro Hukum enggak bisa. Itu kan pidana, masuknya ke masalah pribadi,” ujar Yayan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
• Sempat Dipertahankan Ahok, Pejabat DKI Jakarta Ini Menjadi Tersangka karena Jalankan Perintah Atasan
Biro Hukum DKI Jakarta juga tidak akan menerima surat dari polisi, terkait masalah yang menimpa Teguh Hendrawan tersebut.
Yayan mengatakan, surat akan diterima pemerintahan, apabila yang dilaporkan adalah Pemprov DKI Jakarta, sedangkan kasus ini yang menjadi terlapor adalah Teguh Hendrawan.
“Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikanm kita terinformasi. Kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh Hendrawan.
• 5 Fakta Guru Cantik di Bangka yang Dibunuh oleh Suami, Rekayasa Bunuh Diri hingga Motif Pelaku
"Tentu (bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan, Teguh Hendrawan udah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, Biro Hukum pun ikut," ungap Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Anies Baswedan juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) DKI Jakarta, untuk menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perkara seperti itu.
"Kalau udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.
• Sisi Lain Jonathan Christie, Suka Simpan Screenshot Komentar Negatif hingga Kriteria Wanita Idaman
Teguh Hendrawan diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018).
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018, di mana penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.
• Ali Ngabalin Tampil Jadi Narasumber TV, Cipta Panca Laksana Sebut Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi
Teguh dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Peristiwa yang menyeretnya menjadi tersangka itu, terjadi pada Agustus 2016. (*)