Breaking News:

Presiden Jokowi Ajukan Kasasi setelah Divonis Bersalah atas Kasus Karhutla, Begini Reaksi Ketua MA

Perkara ini sendiri bermula dari gugatan citizen law suit yang diajukan tujuh orang di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari ikhtiar kasasi Presiden Joko Widodo terkait putusan banding perkara kebakaran hutan di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Kami tidak bisa menanggapi, karena perkara sedang proses. Kalau tidak salah sudah putus tingkat pertama, dan banding, sekarang mau kasasi. Kami tak bisa memberikan komentar, nanti hakim yang memutuskan," katanya di Gedung MA, Selasa (28/8).

Hatta bilang, komentarnya sebagai pucuk pimpinan lembaga pengadilan di Indonesia dikhawatirkan dapat dipahami sebagai upaya intervensi perkara.

IPW Sebut Neno Warisman Terancam Hukuman Setahun Penjara gara-gara Pakai Mikrofon di Kabin Pesawat

Sedangkan dalam memutus perkara, majelis hakim memiliki independensi.

"Jawaban saya takutnya dipahami mengarahkan hakim. Jawaban seperti itu, saya hindari, masalah independensi hakim harus dijunjung tinggi," lanjutnya.

Sementara terkait pengajuan kasasi, Hatta menuturkan, prosesnya masih berada di tahap pranata tata laksana.

Ekspresi Jajaran Menteri dan Pejabat saat Menonton Laga Final Bulutangkis Asian Games 2018

MA pun belum menunjuk susunan majelis hakim perkara.

Mengingatkan, perkara ini sendiri bermula dari gugatan citizen law suit yang diajukan tujuh orang di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Mereka menggugat, sebab menilai pemerintah gagal memberikan hak kepada masyarakat Kalimantan Tengah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sindir Jokowi, Jansen Sitindaon: Sekarang Kelakar Itu Hilang, Malah Ganti Dituduh Makar

Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pun di Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan tersebut. Atas hal ini Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan kasasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jokowi ajukan kasasi kasus kebakaran hutan, Ketua MA enggan berkomentar"

Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Mahkamah Agung (MA)Kebakaran Hutan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved