IPW Sebut Neno Warisman Terancam Hukuman Setahun Penjara gara-gara Pakai Mikrofon di Kabin Pesawat
Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.
Bahkan tindakan tersebut bisa membuat Neno terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Seperti yang diketahui, Neno berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, saat naik pesawat untuk kembali ke Jakarta, pasca diusir dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) lalu.
• Neno Warisman-Ahmad Dhani Mengadu ke DPR soal Penolakan Massa, Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Karena tindakan itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018), dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.
Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
• Sindir Jokowi, Jansen Sitindaon: Sekarang Kelakar Itu Hilang, Malah Ganti Dituduh Makar
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Untuk itu menurutnya, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," ujar Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," tambahnya.
• Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.
"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya.
Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Semua awak pesawat Lion Air dan Neno sendiri dinyatakan bersalah atas kejadian itu.
Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Dalam internal SOP Lion Air sendiri, sebut Pram, sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.
• Tiga Syarat Baru yang Diajukan Freeport McMoran untuk Divestasi Saham 51 Persen
Sebelumnya diberitakan bahwa Neno Warisman berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, dalam penerbangannya menuju ke Jakarta dari Pekanbaru.
Saat berada di dalam pesawat, Neno sempat meminta maaf kepada penumpang dengan cabin-handset atau mikrofon yang digunakan awak kabin pesawat untuk memberi pengumuman pada para penumpang.
Neno meminta maaf kepada seluruh penumpang akibat tertundanya penerbangan mereka selama satu jam.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan sedikit mengenai penolakan yang dialaminya di Pekanbaru.
Video saat Neno menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
Aksi Neno tersebut membuat pro dan kontra dari sejumlah warganet.
Lihat videonya di bawah ini:
(TribunWow.com/Ekarista R.P)