Pilpres 2019
Soal Pelarangan Deklarasi 2019 Ganti Presiden, Luhut: Ya Enggak Apa-apa Dilarang daripada Bentrok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi pelarangan deklarasi 2019 ganti presiden di sejumlah daerah.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Namun teriakannya juga dilawan oleh seorang petugas polisi yang membalasnya dengan menyebutkan beberapa pasal mengenai kegiatan demo yang tidak mendapat persetujuan.
• Soal Pengadangan terhadap Neno Warisman, Sohibul Iman: Ini Pertahuran Fatal, Sangat Miris
"Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998, pada pasal 15,16, 17 dan 18, apabila tidak mendapat persetujuan mohon untuk dibubarkan. Ini perintah Undang-Undang, bukan perintah polisi," kata polisi.
Namun beberapa orang di situ tetap menolak untuk membubarkan diri.
Sebelumnya Neno Warisman juga mendapat penolakan di Pekanbaru, Riau terkait gerakan #2019GantiPresiden yang digagasnya.
Mobil yang membawa tokoh penggerak gerakan '2019 Ganti Presiden', Neno Warisiman, cukup lama tertahan di depan gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
• Ahmad Dhani Ingin Pisah dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga: Saya Mau Buat Jalan Sendiri
Dilansir TribunWow.com dari TribunPekanbaru.com, pada Sabtu (25/8/2018), diperkirakan sudah sekitar 4 jam lebih mobil BMW Neno Warisman berada di depan gerbang bandara.
Mobil tersebut tampak dalam kondisi mesin masih menyala.
Sebelumnya, massa yang menolak kedatangan Neno telah memblokade jalan dan membawa sejumlah spanduk.
Pintu gerbang terpaksa ditutup dan dijaga ketat oleh personel TNI dan Polri.
• Polisi Dituding Tak Netral usai Pulangkan Neno Warisman, Politisi Golkar Beri Bantahan
Massa tampak melakukan sweeping terhadap mobil-mobil yang keluar dari gerbang bandara.
Aksi penolakan ini akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat.
Kemudian disusul kedatangan massa pendukung Neno Warisman yang meminta agar mobil yang membawa Neno Warisman diperbolehkan keluar dari gerbang bandara.
Polisi kemudian juga membubarkan massa pendukung Neno Warisman karena dinilai sudah berada di luar ketentuan waktu.
• Bawaslu akan Menggelar Rapat Pleno untuk Tentukan Kelanjutan Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno
Sebelumnya, massa sempat bersikeras tidak mau membubarkan diri.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Kurnia menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, aksi sudah melebihi waktu 50 menit dan harus dibubarkan.