Teddy Gusnaidi: Polisi Berhak Melarang dan Menindak Kegiatan yang Bisa Menimbulkan Perpecahan
Teddy Gusnaidi menanggapi insiden tokoh gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan pelarangan diskusi Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.
Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Politikus PKPI Teddy Gusnaidi angkat bicara soal insiden tokoh gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan pelarangan diskusi Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, yang diunggah Minggu (26/8/2018).
Teddy Gusnaidi menilai pelarangan diskusi dan pembubaran deklarasi di Surabaya oleh kepolisian sudah tepat, lantaran kegiatan itu berisi provokasi dan ilegal.
• Rizal Ramli: Melarang Diskusi dan Gerakan Aspirasi Publik adalah Kampanye Terburuk untuk Jokowi
Menurutnya, dalam undang-undang juga diatur tentang pembatasan dalam menyampaikan pendapat.
Berikut cuitan lengkap Teddy Gusnaidi:
"1. Ketika di tanya soal Neno warisman yg dievakuasi, larangan diskusi Ratna sarumpaet & pembubaran deklarasi di surabaya, saya jawab, bahwa apa yg dilakukan polisi sudah tepat sesuai dgn UUD 45 & UU. Karena kegiatan itu kegiatan Provokasi & ilegal. Tidak ada yg dilanggar polisi.
2. Orang bebas bertindak tapi tidak bisa sebebas-bebasnya, orang bebas menyampaikan pendapat di muka umum tapi tidak bisa sebebas-bebasnya. Boleh itu bukan berarti seboleh-bolehnya. Ada batasan terhadap kebebasan di negeri ini..
3. Banyak pihak yang gak paham tapi sok paham, mereka hanya mendengar bahwa menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi mereka gak tahu bahwa bebas itu pun ada syaratnya. Sok tahu bicara UU, tapi gak paham UU. Sok tahu bicara konstitusi, tapi gak paham konstitusi.
4. Mereka bilang, Konstitusi melindungi kebebasan menyampaikan pendapat! Pasal 28E ayat 3. Iya benar.., tapi tahukah kalian bahwa konstitusi juga membatasi kebebasan berpendapat? Pasal 28J ayat 1 dan 2, ada pembatasan kebebasan yang diatur dalam UU.
• Kedatangan Neno Warisman di Riau Ditolak, Fadli Zon Buatkan Puisi Berjudul Lagu Cinta untuk Neno
5. Mereka juga bilang, tidak boleh ada pembatasan! Pasal 5 di UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum membolehkan kami mengeluarkan pikiran secara bebas. Kenapa Polisi membatasi kami untuk mengeluarkan pendapat?
6. Sayangnya mereka tidak baca pasal 6 dan pasal batasan lain di UU 9 Tahun 1998 ini. UU ini selalu menjadi alasan mereka untuk membenarkan cara-cara yang salah, cara-cara mereka yang merusak keberagaman dan kenyamanan masyarakat. Mereka di bodohi oleh para penghasut..
7. Blm lagi atas perintah UUD 45 utk mengatur kebebasan, maka di UU Kepolisian, Pasal 15 ayat 2 huruf a memberikan kewenangan kpd kepolisian utk memberikan izin & mengawasi kegiatan keramaian umum & kegiatan masyarakat lainnya. Kalau dianggap bisa merusak, maka tdk diberikan izin.
8. Yang mengatakan apa yang dilakukan polisi melanggar, saya pastikan kalau bukan pendukung khilafah yang ingin merubah pancasila atau sekumpulan orang dungu yang diprovokasi oleh oknum Politikus yang saling memanfaatkan dengan ormas terlarang untuk kepentingan politik praktis.
9. Kelakuan barbar timur tengah yang bebas sebebas-bebasnya ingin diterapkan di negara ini. Agar bisa didukung masyarakat, mereka berpakaian agamis sehingga masyarakat menganggap ini adalah kegiatan keagamaan. Padahal mereka gunakan label agama untuk kejahatan.
10. Negara-negara di timur tengah hancur karena mereka menganut paham bebas sebebas-bebasnya. Kini paham itu dibawa ke negara Pancasila. Mereka mau merusak bangsa ini dengan bertopeng agama. Para politikus busuk ikutan memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan kekuasaan.
• Seakan Tak ada Kata Istirahat, Ronaldo Langsung Jalani Pelatihan Sehari Usai Tumbangkan Lazio
11. Jadi jelas ya.. Polisi berhak berdasarkan UUD dan UU untuk melarang dan menindak kegiatan yg bisa menimbulkan perpecahan, apalagi sudah ada bukti kegiatan itu didompleng oleh organisasi terlarang yang ingin merubah pancasila. Tentu polisi berhak utk tidak membiarkan hal itu.