Ini Daftar Menteri di Indonesia yang Tersandung Kasus Korupsi
daftar Menteri Kabinet Indonesia yang tersandung korupsi semakin bertambah,inilah daftar Menteri Kabinet Indonesia yang terjerat kasus korupsi
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Idrus Marham dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial dan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) karena tersandung kasus korupsi PLTU Riau-1.
Hal ini membuat daftar menteri yang tersandung korupsi semakin bertambah.
Dilansir TribunWow.com dari berbagai sumber, inilah daftar menteri yang terjerat kasus korupsi.
• Ferdinand Beri Tanggapan terkait Larangan Membawa Uang Kertas Asing Lebih dari 1 Miliar
1. Andi Malarangeng
Andi merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjabat pada 22 Oktober 2009 hingga 7 Desember 2012.
Ia terjerat dalam kasus korupsi dalam proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Pekolah Olahraga Nasional (P3SON).
Dalam keputusan sidang pidananya, Andi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

2. Dahlan Iskan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pernah menjabat pada 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014 ini tersandung korupsi pada penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat sebagai direktur utama PT PWU.
Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.
Kemudian pihak Dahlan mengajukan banding dan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Agustus 2017.

• Pakar Hukum Tata Negara: Calon Menteri Harusnya Discreening KPK untuk Melihat Potensi Korupsi
3. Jero Wacik
Jero merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang menjabat pada 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2011.
Ia tersandung kasus korupsi pengadaan proyek dan dana operasional menteri di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan sumber Daya Mineral ini dihukum pidana penjara selama empat tahun pada 9 Februari 2016.
Kemudian Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Jero Wacik juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero Wacik.
Hingga kini pengadilan masih terus melakukan penyelidikan para saksi.

4. Suryadharma Ali
Suryadharma merupakan Menteri Negara Koperasional dan Usaha Kecil Menengah tahun jabatan Oktober 2004 hingga Oktober 2009 dan juga Menteri Agama pada masa jabatan 22 Oktober 2009.
Dirinya terkena kasus korupsi penyelenggaraan haji di kementerian Agama tahun 2010-2011 dan djatuhi hukuman penjara selam 6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Suryadharma Ali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun banding yang diajukan ditolak dan Pengadilan Tinggi juga memperberat masa hukuman penjara menjadi 10 tahun.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma.

5. Siti Fadilah Supari
Menteri Kesehatan dengan masa jabatan 21 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009 ini terkena Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Siti dihukum vonis penjara selama empat tahun dan wajib mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar.

6. Idrus Marham
Menteri Sosial Idrus Marham dilantik oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2018 dan mengundurkan diri pada 24 Agustus 2018.
Idrus Marham diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Jumat (24/8/201), Idrus telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Idrus Marham (KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)