Breaking News:

Ferdinand Beri Tanggapan terkait Larangan Membawa Uang Kertas Asing Lebih dari 1 Miliar

Ferdinand Hutahaean beri tanggapan soal peraturan BI terkait pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar Indonesia tak boleh lebih dari Rp 1 Miliar.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Divisi Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan soal peraturan Bank Indonesia (BI) terkait larangan membawa uang kertas asing senilai lebih dari Rp 1 miliar ke dalam dan luar pabean Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter Ferdinand @LawanPoLitikJKW yang diunggah pada Jumat (24/8/2018).

Awalnya, Ferdinand mentautkan kicauan seorang warganet pemilik akun Twitter @TranceX9 yang juga menautkan berita Kompas.com tentang peraturan BI tersebut.

Menanggapi berita tersebut, Trance beranggapan pemerintah mengorbankan rakyat untuk kejayaan negara.

Sandiaga Uno: Jangan Utang Kita Digunakan untuk Hal yang Tidak Produktif

@TranceX9: Setelah strategi konvensional BI utk meningkatkan nilai rupiah gagal total, muncullah aturan pemerintah yg sgt agresif mengebiri hak warganya.

Bagaimanapun rakyat adalah subyek yg paling mudah utk “dikorbankan” pemerintah demi kejayaan negara...

Atas kicauan tersebut, Ferdinand lantas berpendapat sama dengan warganet tersebut.

@LawanPoLitikJKW: Waduh..!! Pemerintah makin tak punya cara mengatasi pelemahan rupiah, akhirnya rakyat yg korban.

Unggahan Ferdinand dalam Twitter
Unggahan Ferdinand dalam Twitter (Twitter @LawanPoLitikJKW)
 • Jokowi Minta TNI/Polri Sosialisasi Capaian Pemerintah, Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan

Diberitakan, Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) pada 3 September 2018 mendatang seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Direktur Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan menuturkan, dengan diberlakukannya aturan tersebut, bank sentral tidak akan memberikan kelonggaran bagi orang yang terbukti membawa UKA setara atau lebih dari Rp 1 miliar.

Pembawaan uang kertas asing setara atau lebih dari Rp 1 miliar hanya dapat dilakukan oleh lembaga berizin, seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dan memperoleh persetujuan BI alias money changer.

Adapun sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti melanggar aturan tersebut adalah denda 10 persen dari keseluruhan UKA yang dibawa dengan denda maksimal setara Rp 300 juta.

Berpeluang Menguat, Berikut Saham Rekomendasi untuk Perdagangan Jumat 24 Agustus 2018

"Denda akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Hariyadi pada acara pelatihan wartawan ekonomi BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8/2018).

Hariyadi menuturkan, denda tersebut akan masuk sebagai penerimaan kas negara.

Ia menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga permintaan dan penawaran valuta asing di pasar domestik.

Selain itu, kebijakan ini diterbitkan untuk membenahi aspek teknis dan psikologis terkait penukaran dan kebutuhan valas di Tanah Air.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Ferdinand HutahaeanBank IndonesiaTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved