Gempa di Lombok
Presiden Joko Widodo Telah Tandatangani Inpres tentang Penanganan Bencana di NTB
Menurut Jokowi, yang terpenting adalah penanganan yang dilakukan secara nasional yang telah dikerjakan bersama provinsi dan kabupaten.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan jika dirinya telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Joko Widodo @jokowi pada Jumat (24/8/2018), dengan adanya Inpres ini, maka kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana yang ada di lapangan.
Menurut Jokowi, yang terpenting adalah penanganan yang dilakukan secara nasional yang telah dikerjakan bersama provinsi dan kabupaten.
Seperti yang ditulis akun @jokowi: "Saya telah menandatangani Inpres tentang Penanganan Bencana di NTB. Dengan Inpres ini, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana di lapangan. Yang terpenting adalah penanganan secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten."
• Tradisi Gawai Serentak Menjadi Penyebab Banyaknya Titik Panas Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat
Diberitakan dari Kompas TV yang diunggah di YouTube pada Senin (20/8/2018), Jokowi menegaskan jika Inpres akan digunakan sebagai payung hukum untuk penanganan bencana.
Menurut Jokowi, yang terpenting bukan soal status bencana melainkan pemberian dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Lombok.
"Ini baru disiapkan Inpres, yang paling penting, menurut saya bukan di tetapkan atau tidak ditetapkan (bencana nasional)," ujar Jokowi.
"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Dan juga yang paling penting adalah kepada masyarakat, intinya ke sana," imbuh Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, pada Senin (20/8/2018), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, penetapan status bencana nasional untuk peristiwa gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru akan merugikan Indonesia.
"Kalau dinyatakan bencana nasional, berarti bencana itu mencakup seluruh Republik Indonesia dan itu menjadikan berbagai negara mengeluarkan travel warning. Dampak dari itu luar biasa yang tidak diketahui publik. Jadi, kerugiannya lebih banyak," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden.
• Kunjungi Kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Joko Widodo Bahas Pancasila
Sehingga pemerintah memutuskan untuk mengoptimalkan kinerja kementerian dalam hal penanganan dampak gempa bumi dengan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.
Dengan Inpres itu, lanjut Pramono, penanganannya akan sama seperti penanganan bencana nasional. Tapi, hanya fokus kepada wilayah yang terdampak gempa bumi saja.
"Inpres itu memberikan mandat ke Menteri PU-PR dan BNPB melakukan penanganan dan pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI dan Polri," ujar Pramono.
Penerbitan Inpres pun diyakini akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.
"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)