Presiden Jokowi Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla, Suryo Prabowo Beri Tanggapan
Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @marierteman yang ditulis pada Kamis (23/8/2018).
Awalnya, Suryo Prabowo mentautkan pemberitaan soal vonis yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan kawan-kawan karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Disebutkan, Presiden Jokowi lantas memilih untuk mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, Suryo Prabowo mengatakan jika upaya Presiden Jokowi untuk mengajukan kasasi itu adalah sesuatu yang aneh.
• Jokowi Jenguk Anthony Ginting, Fadli Zon: Waktu Presiden Sebaiknya Banyak di Lombok
Dikatakannya, sikap Jokowi bisa dipersepsikan bahwa Presiden tidak mau untuk melaksanakan undang-undang.
"ANEH
Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dgn mengajukan kasasi ke MA,
Ketika divonis utk mbuat PP agar bisa melaksanakan UU, sikap seperti ini kan bisa dipersepsikan bhw Presiden tidak mau melaksanakan UU ?" tulis Suryo Prabowo.

Cuitan Suryo Prabowo (Capture Twitter)
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
• Belum Tentukan Dukungan Politik, Yusril: PBB Lebih Sreg dengan Pasangan yang Ada Ulamanya
Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.
"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk: