Idul Adha 2018
Dilarang Berpuasa, Inilah Amalan yang Dianjurkan di Hari Tasyrik
Hari tasyrik jatuh pada tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah dirayakan pada tanggal 22 Agustus 2018.
Pada hari tersebut, umat islam yang masuk dalam kategori mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah sedangkan hari tasyrik jatuh pada tiga hari setelah Idul Adha, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJogja.com pada Minggu (29/7/2018), pada hari tasyrik, umat Islam dilarang untuk berpuasa, karena hari tasyrik disebut juga sebagai hari makan dan minum.
• Sapi Kurban di Bintan Timur dan Denpasar Mengamuk saat akan Disembelih
Tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik menurut kebanyakan pendapat ulama.
Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.”
An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.
Ibnu Rajab mengatakan:
“Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban. Karena itu, tidak boleh puasa di Mina maupun di daerah lainnya, menurut mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Atha yang mengatakan, sesungguhnya larangan puasa di hari tasyrik, khusus bagi orang yang tinggal di Mina,” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 509).
• Tak Kenal Lelah, Via Vallen Ikut Potong Daging Kurban Bersama Ibu-ibu mulai Pagi sampai Sore
Di hari tasyrik, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak mengingat Allah karena hari tasyrik merupakan hari yang diistimewakan dalam islam.
Pada hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk banyak berzikir.
Hadist dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu‘anhu, Nabi SAW bersabda:
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari qurban (Idul Adha) kemudian hari al-qarr,” (HR. Abu Daud 1765, Ibnu Khuzaimah 2866, dan dishahihkan al-Albani. Al-A’dzami mengatakan dalam Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah: Sanadnya Sahih).