Breaking News:

Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun Kembali Suarakan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali menyuarakan terkait bambang batas pencalonan presiden.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali menyuarakan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Hal itu ia ungkapkan melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Selasa (21/8/2018).

Menurut Refly, walaupun ambang batas pencalonan presiden tidak berpengaruh untuk pemilihan presiden (pilpres) di tahun 2019, namun masih ada kemungkinan mempengaruhi pilpres selanjutnya.

Refly juga menyebutkan beberapa pemerintah daerah yang menurutnya akan menjadi bibit pemimpin bangsa.

"Meski tidak ada pengaruh untuk Pilpres 2019, MK sebaiknya tetap mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas.

Kalau tidak, bibit pemimpin bangsa (Anies, Bima Arya, Ganjar, Ridwan Kamil, Risma dll.) tak akan bisa masuk arena karena slot pencalonan milik oligarki elite parpol!," tulis Refly Harun.

Tanggapi Cuitan Mahfud MD soal Pemimpin yang Baik, Faizal Assegaf: Pesannya Menohok

Tweet Refly Harun
Tweet Refly Harun (Capture Twitter @reflyharun)

Sebelumnya, Refly Harun termasuk satu diantara ahli yang mendukung pengajuan gugatan penghapusan ambang batas presiden bersama dengan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Sementara itu, Refly Harun juga memberikan penilaiannya terkait jabatan wakil presiden yang akan dibatasi.

"Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter.

Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden.

Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Ajak Masyarakat Tidak Golput, Mahfud MD: Sulit Ada Pemimpin yang Benar-benar Baik

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden yang berperan mirip dengan menteri.

Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

" Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan," kata dia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Refly Harunpresidential thresholdTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved