Luhut Sebut 'Travel Warning' jika Lombok jadi Bencana Nasional, Politikus Demokrat Beri Tanggapan
Luhut Binsar mengatakan jika Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional ada banyak hal yang dipertimbangkan, salah satunya adanya Travel Warning.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Penetapan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional ada banyak hal yang dipertimbangkan, satu di antaranya larangan berkunjung bagi turis luar ayau "travel warning".
Menanggapi hal itu, politikus Demokrat, Cipta Panca Laksana dan Jane Shalimar memberikan tanggapan.
Melalui Twitter miliknya, @panca66, Cipta mengatakan jika pertimbangan yang diambil seharusnya berdasarkan undang-undang, Selasa (21/8/2018).
"Penetapan bencana nasional harusnya berdasarkan UU. Bukan berdasarkan turis lari atau ngga. Menteri2 Jokowi pada keblinger," tulis Cipta Panca.
• Datang ke Kamp Pengungsian Lombok, Jusuf Kalla: Tidak Boleh Ada yang Menangis Kembali
Jane Shalimar yang mendaftar calon legislatif dari Partai Demokrat pun juga menanggapi.
Jika yang ditakutkan turis akan lari, mulanya juga turis telah berlari ketika datang bencana tersebut.
"Lah semua juga udah lari2an pak, nyelametin diri...astaghfirullah," tulis Jane.

Tweet Cipta Panca dan Jane Shalimar (Capture Twitter)
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan kenapa Presiden Joko Widodo hingga kini belum menetapkan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.
Menurut dia, Jokowi khawatir pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu jika status naik ke bencana nasional.
"Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018).
• Pemerintah Khawatir jika Gempa NTB Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Andi Arief: Logika Terbalik
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki pengalaman sebelumnya mengenai penetapan bencana nasional ini.
"Pengalaman kita waktu di Bali begitu kita bilang bencana nasional, langsung, lari," kata Luhut yang tangannya bergerak menunjukkan tren penurunan.
Meski tak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional, namun Luhut memastikan bahwa penanganan yang dilakukan oleh pemerintah sudah maksimal.
Bahkan, Jokowi akan segera menerbitkan instruksi presiden (presiden) yang akan membuat penanganan gempa Lombok ini berjalan lebih terpadu.