Kemerdekaan RI
102.976 Narapidana Mendapat Remisi di HUT ke-73 RI
Sejumlah 102.976 narapidana mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-73, sebanyak 102.976 narapidana mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (17/8/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com Jumat, (17/8/2018), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan jumlah narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 720 napi akan langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan, diwartakan TribunNews Jumat, (17/8/2018).
Diungkapkan Sri, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, juga mereka yang memiliki kelakuan baik.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Utami.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 yang terdiri dari 177.691 narapidana dan 72.761 tahanan.
Sedangkan daya tampung hanya tersedia untuk 124.696 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP (red-narapidana) akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami.
Sementara itu, pemberian remisi ternyata berdampak pada anggaran biaya makan narapidana.
"Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggaran yang dapat dihemat tersebut didapatkan dari hitungan biaya makan pernarapidana perhari yakni rata-rata sebesar Rp 14.700 dan dikalikan 8.091.870 hari yang dihemat dari remisi tersebut.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan, Harun Sulianto berharap pemberian remisi dapat memotivasi para narapidana untuk memperbaiki diri.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana," ujar Harun.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)