Breaking News:

Kemerdekaan RI

102.976 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan ke-73 RI, Menkumham Terharu

Sebanyak 102.976 narapidana mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI pada Jumat (17/8/2018).

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Yasonna Laoly 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 102.976 narapidana mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI pada Jumat (17/8/2018).

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan jika remisi diberikan karena narapidana dianggap telah memenuhi persyaratan secara administratif, substantantif, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Bahkan, sebanyak 2.220 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

102.976 Narapidana Mendapat Remisi di HUT RI ke-73

"Saya kalau dalam memberikan remisi seperti ini, apalagi untuk orang yang bebas, betul-betul ada satu perasaan yang terharu, melihat mereka untuk kembali ke masyarakat," ungkap Yasonna seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (17/8/2018).

Melihat narapidana bebas dan kembali ke keluarga masing-masing, kata Yasonna, merupakan hasil dari proses pemasyarakatan yang dilakukan di lapas.

Dirinya berharap, narapidana yang bebas dapat memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik.

"Kami harapkan selama pembinaan kami di lapas, lebih kurangnya mereka dapat memperbaiki diri kelak menjadi warga negara yang baik," tandas Yasonna.

Prabowo Ikuti Upacara HUT RI di Universitas Bung Karno

Remisi untuk para tahanan diberikan sebanyak satu hingga tiga bulan.

Selain napi kasus kriminal umum, remisi juga diberikan untuk narapidana khusus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya jika mereka telah mendapatkan status justuce collaborator dari lembaga pemidana.

Sejumlah Tokoh dan Partai Ini Dulunya Dukung Prabowo, kemudian Beralih ke Jokowi, Siapa Saja Mereka?

Yasonna juga mengatakan jika remisi yang diberikan ternyata berdampak langsung pada penghematan anggaran untuk narapidana.

"Akibat dari remisi terjadi penghematan anggaran sebanyak Rp 119 miliar," kata dia.

Seperti dikutip dari Tribunnews, jumlah anggaran yang dihemat itu didapatkan dari hitungan biaya makan per orang per hari yang rata-rata sebesar Rp 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi tersebut.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
HUT Kemerdekaan RINarapidanaRemisiKemenkumham
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved