Breaking News:

Pilpres 2019

Dinilai Tidak Penuhi Unsur dalam UU Pemilu, ACTA Minta Bawaslu Tolak Laporan Mahar Politik Sandiaga

ACTA meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu 

TRIBUNWOW.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakrie bersama dengan sejumlah pengurus menyampaikan legal opinion ke kantor Bawaslu RI.

Dirinya berharap agar Bawaslu dapat menyikapi dengan bijak lantaran bukti yang diajukan pelapor hanya sebatas cuitan di media sosial.

Asisten Pribadi Beberkan Sifat dan Kelakuan Hotman Paris setelah Bekerja Selama 13 Tahun

ACTA menilai laporan mahar politik itu tidak memenuhi unsur yang terdapat di pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami berharap bahwasanya pihak Bawaslu bisa menyikapinya dengan bijak, bahwa laporan tersebut seharusnya tidak diterima serta merta," kata Said Bakrie seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (16/8/2018).

"Karena apa yang dismpaikan oleh Andi Arief itu tidak masuk di dalam kategori apa yang disampaikan di dalam pasal 228 UU Pemilu," imbuh dia.

Dirinya mengatakan jika persoalan dugaan 'mahar' itu harus dilihat dari maknanya.

"Bahwa bukti awal yang dinyatakan untuk diduga bahwasanya ini diambil untuk diberikan kepada partai politik, kita harus melihat daripada makna ataupun arti daripada mahar itu sendiri," tandas dia.

Jokowi: Gaji Pokok dan Pensiun bagi ASN serta Pensiunan Naik 5 persen

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Laporan itu berangkat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.

"Kami dalam rangka menegakkan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur)," kata Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem.

Menurut Fahmy, pihaknya membawa bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang ia berikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.

"Kita bawa bukti tweet Andi Arief (dan) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada) uang 1 triliun (rupiah) adalah uang kampanye," tutur Fahmy.

Bandingkan Krisis 1998 dengan Ancaman Krisis saat Ini, Rizal Ramli: Dulu Punya Bantalan Ekonomi

Menurut pihaknya, tindakan Sandiaga telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019.

Pada ayat 1 Pasal 10 disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.

Maklumi Sikap Andi Arief, Ferdinand Hutahaean: Kita Semua Kecewa, kalau Dibilang Marah Ya Marah

 

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Mahar politikAdvokat Cinta Tanah Air (ACTA)UU Pemilihan Umum (Pemilu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved