Korban Gempa Lombok akan Segera Mendapat Bantuan, Rumah Rusak Berat Dapat Rp 50 Juta
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya, usai melakukan peninjauan kondisi terdampak gempa di Lombok Utara, NTB.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Adapun yang terakhir, Kepala Negara juga menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk turut membenahi fasilitas-fasilitas pendidikan dan kesehatan yang rusak maupun hancur karena gempa.
• Diterpa Isu Overdosis, Kontrak Iklan Bernilai Miliaran Al Ghazali Terancam Batal
"Yang kelima, saya minta Kementerian PU untuk fasilitas umum yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan satu per satu dimulai. Jangan sampai terlalu lama tidak disentuh sehingga anak-anak kita nanti tidak bisa belajar dan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga kita harapkan bisa pulih kembali," tandasnya.
Rapat terbatas yang diadakan di sekitar tenda pengungsian tersebut dihadiri antara lain Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya M Syaugi, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Rumah Rusak Berat