Breaking News:

BPOM Rilis Beberapa Merek Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Dijual Bebas secara Online

Dalam 3 bulan terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan dan menyita beberapa merek produk kosmetik

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. 

Dalam materinya ini, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa generasi milenial berperan besar dalam mencegah dan menurunkan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

“Kalian dapat berperan antara lain dengan mengedukasi dan mengajak orang lain, kerabat, maupun teman untuk ikut serta memilih kosmetika yang aman dan tidak mudah tergoda oleh iklan. Atau kalian juga dapat melapor ke BPOM RI bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetika ilegal dan/atau dicurigai mengandung bahan dilarang/berbahaya di lingkungannya”, ujar Kepala BPOM RI.

Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan kegiatan serupa di Bandung dan Denpasar.

Pertanyakan Keberadaan Ali Ngabalin, Politisi Demokrat Cipta Panca: Mau Diganti Farhat Abbas?

Kegiatan kampanye ini diikuti oleh komunitas remaja tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), perguruan tinggi, serta lembaga pemerintah.

Dengan kampanye ini, BPOM RI mengharapkan agar masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial, dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuannya akan bahaya kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Lebih lanjut, BPOM berharap agar banyak generasi milenial menjadi agent of change dalam penyebarluasan informasi keamanan kosmetika bagi teman dan lingkungannya.

(TribunWow.com/Ekarista R.P)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)KosmetikOnlineBisnisAlat Kecantikan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved