Acara Hitam Putih Dapat Sanksi dari KPI, Deddy Corbuzier Utarakan Protes
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi teguran pada tayangan 'Hitam Putih' di Trans 7
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi teguran pada tayangan 'Hitam Putih' di Trans 7 yang tayang pada 18 Juli 2018 yang mulai pukul 18.14 WIB.
Pelanggaran disebutkan KPI karena "Hitam Putih "tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku pada saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
Dilansir TribunWow dari situs kpi.go.id, surat teguran itu telah ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin pekan lalu (6/8/2018).
Disebutkan pula acara yang dipandu Deddy Corbuzier tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
• Persiapan Asian Games 2018, Sri Mulyani Tinjau Stadion Gelora Bung Karno
KPI Pusat menambahkan, Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak tersebut tidak turut disamarkan.
Tak hanya itu, KPI menjelaskan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni “Arifin dan Ira”.
Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” terang Yuliandre Darwis.
Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.
KPI Pusat juga menyiarkan surat sanksi teguran tersebut lewat akun Instagram resmi mereka, @kpipusat, Senin (13/8/2018).
Mereka mengunggah logo tayangan 'Hitam Putih' dan menuliskan keterangan di caption.
• Jawaban Adik Ahok soal Kabar Maaruf Amin yang Sering Mengunjungi sang Kakak di Rutan Mako Brimob
"Tak Samarkan Wajah Orangtua Pelaku Nikah Dini, KPI Jatuhkan Sanksi untuk “Hitam Putih” Trans 7 (Selengkapnya: //bit.ly/2w3mk1H atau pada Instaatory kami)
#siaransehatuntukrakyat #kpimemantau #HarmoniIndonesia," tulis @kpipusat dalam keterangannya.