Breaking News:

Kadin Barabui Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani Divonis 4,5 Tahun dan Denda 300 Juta

Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani di vonis 4,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subside 6 bulan kurungan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani di vonis 4,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018), diwartakan TribunWow.com dari Kompas.com Senin, (13/8/2018).

Sambut Idul Adha 2018, Berikut Bacaan, Doa, dan Tata Cara Menyembelih Hewan yang Baik dan Benar

Meski dipertimbangkan oleh majelis hakim Fauzan sosok yang sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah terjerat hukum, namun hakim menilai perbuatan Fauzan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim juga menilai Fauzan mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni kontraktor Donny Witono, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basid, dikutip dari TribunNews.com Kamis, (26/7/2018).

JK Dikabarkan Jadi Ketua Timses Jokowi-Maruf, Fadli Zon: Negara Makin Enggak Ada yang Mengurus

Kontruksi perkara yakni Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan.

Lanjut uang dari Donny serta kontraktor lainnya disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.

‎Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris.

Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basid sebagai direktur.

Balas Pesan Gerindra, Teddy Gusnaidi: Gue akan Jadikan Prabowo Kalah

Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap, dan pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. 

Sebagai perantara suap, Fauzan Rifani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
KorupsiPengadilan TipikorHulu Sungai Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved