Breaking News:

Pilpres 2019

JIka Tidak Memenuhi Syarat pada Pemeriksaan Kesehatan, Bakal Capres dan Cawapres Bisa Diganti

KPU menyebut, bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Pemeriksaan tersebut meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani. 

Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.  

Ada juga pemeriksaan  laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2019Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved