Breaking News:

Pilpres 2019

Fakta-fakta Dugaan Mahar Politik: Bantahan Sandiaga, Sikap Andi Arief hingga Respon Bawaslu dan KPU

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief menggegerkan masyarakat setelah pernyataannya tentang 'mahar' mencuat ke publik.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief menggegerkan publik setelah pernyataannya tentang 'mahar' mencuat ke publik.

Diketahui, Andi melalui kicauan Twitternya menyebut adanya politik transaksional yang melibatkan Sandiaga Uno, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Andi mengatakan jika Sandiaga telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN agar bersedia mendukung namanya sebagai cawapres Prabowo.

Kasus ini sempat membuat hubungan Demokrat dan partai oposisi pemerintah lainnya meretak, meski akhirnya mereka rujuk kembali dan saling mendukung di Pilpres 2019 dengan mengusung Prabowo dan Sandiaga Uno.

Fadli Zon Yakin Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Fokus Kampanyekan Masalah Ekonomi

Bantahan Sandiaga Uno

Terkait pernyataan Andi Arief, Sandiaga membantah telah memberikan mahar tersebut kepada PKS dan PAN.

"Sangat tidak benar," ujar Sandiaga di Mal One Belpark, Jakarta Selatan, Minggu (12/8/2018) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sandiaga mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya mengeluarkan uang itu salah.

Ia meminta awak media memuat berita sesuai wawancara dan tidak mengadu domba.

"Ya kalau (wartawan) mau belok-belok kiri-kanan boleh, tapi jangan lari dari transkrip."

"Saya enggak pernah ngomong gitu. Tapi, saya bilang sudahlah ini kan pilpres yang mempersatukan. Let's be friends, let's unite," kata dia.

Prabowo-Sandi Fokus pada Pembangunan Ekonomi, Timses Jokowi-Maruf Siap Berduel

Bawaslu tidak bisa mengusut

Terkait adanya rumor mahar tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor.

Dugaan mahar politik, hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.

"Jika demikian (ada yang lapor) kami baru bisa telusuri," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Sandiaga UnoAndi AriefPilpres 2019BawasluKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved