Breaking News:

2 Pelayan Kantin yang Bantu Aksi Pembobolan Ruang Tahanan Narkoba Polda Sumsel telah Ditangkap

Dua pelayan kantin jadi tersangka upaya pembobolan tahanan oleh Letto cs di ruang tahanan Ditres Narkoba Polda Sumsel, pada Selasa (17/7/2018).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Pelayan kantin yang membantu tahanan kabur dan salah satu kios kantin yang terindikasi tempat menyimpan mata bor dan kini dipasang garis polisi oleh petugas yang berada di area Mapolda Sumsel, Rabu (8/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM – Dua pelayan kantin jadi tersangka upaya pembobolan ruang sel milik Letto cs di ruang tahanan Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan, pada Selasa (17/7/2018).

Petugas pun telah memasang garis polisi di kantin yang posisinya berada persis di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Dilansir TribunWow.com dari Sripoku.com, Rabu, (8/8/2018), Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, pihaknya telah membekuk dua tersangka yang ikut berkomplot dalam upaya pembobolan tahanan tersebut.

Zulkifli Hasan Bantah PAN Bimbang dalam Tentukan Pilihan antara Dukung Jokowi atau Prabowo

Satu diantaranya adalah Siti Mutafarikoh alias Viko (37), warga Jalan Simanjutak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang yang merupakan pemilik salah satu kantin yang ada di Mapolda Sumsel.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Zumrotus Ida Wahyuni alias Pesek (23), warga Jalan Bulu Gondang RT1/1, Desa Bulu Margi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa timur.

Diketahui Zumrotus merupakan keluarga dari Letto, salah satu tersangka yang hendak melarikan diri.

"Satu tersangka lainnya seorang laki-laki, belum bisa disebutkan identitasnya karena masih buron. Perannya memberikan alat-alat yang digunakan untuk melarikan diri kepada tersangka Viko," ujar Yoga. 

Fadli Zon: Prabowo Umumkan Cawapresnya Hari Ini

Dari pengakuan tersangka Viko, dirinya diimingi upah untuk membantu kaburnya tahanan narkoba kelas kakap tersebut.

Atas perbuatan dan perannya, kedua tersangka Viko dan Zumrotus, dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP Jo pasal 170 KUHP tentang ikut serta melakukan perusakan terhadap barang.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com Selasa, (17/7/2018), sebanyak enam orang bandar narkoba asal Surabaya yang masih ditahan di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan berusaha kabur dengan menjebol dinding, Selasa (17/7/2018). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Farman ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka menjebol sel tahanan sementara dengan menggunakan keran air dan mata bor.

Keran air tersebut digunakan keenam tersangka sebagai palu, sementara mata bor disulap tersangka menjadi pahat.

Sekitar tiga jam lamanya mereka mengikis dinding sel hingga akhirnya bolong seukuran kaki orang dewasa untuk keluar.

Arman melanjutkan, petugas penjagaan mengetahui aksi tersangka sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kaki kanan tersangka Andi keluar dari dinding tahanan sehingga ketahuan dan langsung diamankan.

Reaksi Gerindra setelah Prabowo Dibilang Jenderal Kardus oleh Politisi Demokrat Andi Arief

Enam tersangka yang hendak melarikan diri tersebut, yakni Letto, Andi, Oni, Candra, Hasanud, dan Trinil yang terlibat aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram dari Surabaya menuju Palembang.

“Kita tempatkan tersangka di sel tahanan karena mereka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan TPPU hasil penjualan narkoba.

Dengan kejadian ini, enam tersangka sudah dipindahkan lagi ke sel tahanan Tahti Polda Sumsel,” ujarnya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu azmah)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Kasus Penyalahgunaan NarkobaNarapidanaPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved