Breaking News:

Peringati Hari Veteran Nasional, Jokowi Naikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran

Memperingati hari veteran nasional yang jatuh pada 10 Agustus, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menaikkan dana kehormatan dan tunjangan.

Tayang:
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
tribunjateng/khoirul muzaki
Soegeng Boedhiarto alias Ing Biauw, veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia asal Purwokerto Banyumas. Mantan anggota Pos Rahasia dalam Kota Corp Polisi Militer Djawa (CPMD) yang bertugas sebagai penyadap intelijen. 

TRIBUNWOW.COM – Memperingati hari veteran nasional yang jatuh pada 10 Agustus, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menaikkan dana kehormatan dan tunjangan.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (1/8/2018), Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.

Partai Gerindra Akan Deklarasi Nama Bakal Cawapres untuk Prabowo Subianto Hari Kamis

Berikut penjelasan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan, selengkapnya :

 1. Dana Kehormatan Dana kehormatan veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka : Naik dari yang semula berjumlah Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.

2. Tunjangan Veteran Veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000

Golongan B: naik dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000 

Golongan C: naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000

 Golongan D: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan E: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.

Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000 

Golongan B: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000

 Golongan C: naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
JokowiPensiunanVeteran Perang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved