Breaking News:

Asian Games 2018

TNI AU Jatuhkan 15 Drone Liar yang Terbang di Acara Pemecahan Rekor Dunia Tari Poco-poco

Tim Pengendali Drone menjatuhkan sebanyak 15 drone liar yang tidak mentaati aturan terbang di kawasan terlarang.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
YouTube
Ilustrasi Drone 

TRIBUNWOW.COM - Dalam rangka perayaan Asian Games 2018, sejumlah acara mulai digelar di Jakarta.

Satu di antaranya adalah aksi Pemecahan Rekor Dunia Tari Poco-poco di Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/8/2018).

Berbagai pihak pun juga turut mendukung terselenggaranya acara itu, termasuk TNI AU yang menurunkan tim pengendali drone Dispotdirga (Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara) yang bergabung dengan Paspampres, Puspen, Dispen dan beberapa media di Monas.

"Tim Pengendali Drone Dispotdirga gabungan Paspampres, Puspen, Dispen dan Media di Monas present time untuk pencatatan rekor dunia Guness poco2 yg diikuti oleh 65.000 keluarga besar TNI," tulis TNI AU melalui Twitter @_TNIAU.

Dalam acara itu, tim Dispotdirga menembak turun sejumlah drone yang tidak taat pada aturan.

TNI AU menuliskan jika radar drone Aeroscope sanggup mengawasi drone dan pilotnya yang terbang dalam radius 5 km dari Monas.

Timnya pun berhasil menjatuhkan sebanyak 15 drone liar.

Demi Liburan Naik Kapal Pesiar Mewah, Sabai Dieter Nekat Jual Koleksi Sepatu Ringgo Agus Rahman

"Hingga saat ini tim pengendali drone sdh menjatuhkan 15 drone liar yg terbang di sekitar acara. Tindakan ini hrs dilakukan demi kelancaran & keselamatan bersama. Para pilot drone yg bertugas hari ini sdh dibriefing sebelumnya, sedangkan drone yg dilumpuhkan terbang tanpa aturan," tulis TNI AU.

Sementara itu, dilansir TribunWow.com dari Grid.id, Kolonel Penerbang Agung Sharky Sasongkojati (Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia) mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur penerbangan peraturan drone komersial dalam Peraturan Menteri Nomor 163 yang mengatur mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Nomor 180 dan Peraturan Menteri Nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia.

"Contohnya, seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP," kata Sasongkojati di Jakarta.

Sri Mulyani Disebut Lelang Miras, Pihak Menkeu Beri Bantahan dan Penjelasan

Wilayah KKOP meliputi wilayah Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan Istana Negara (silang Monas dan sekitarnya).

Hampir seluruh wilayah DKI Jakarta adalah wilayah KKOP kecuali sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan.

"Adapun ketinggian maksimum menerbangkan drone hobi dan komersial adalah 150 meter dari permukaan tanah dimana pilot UAV itu mengoperasikan wahananya. Jika melanggar, dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," ucapnya.

Agung mengatakan undang-undang drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial harus patuh terhadap peraturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107, sedangkan untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TawangmanguKaranganyarTNI AUDroneAsian Games 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved