Tulis Sajak di Instagram, Fahri Hamzah: Maafkan Ku Terus Melawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS menuliskan sebuah sajak yang berisi permintamaafan karena terus memberikan perlawanan.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Dikutip dari Kompas.com, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
• Irak Mundur dari Cabor Sepakbola di Asian Games, Begini Tanggapan Inasgoc
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Ketua Progres 98 Bocorkan Ciri-ciri Cawapres Jokowi dari Rangkaian Pernyataan Mahfud MD