Breaking News:

Pilpres 2019

Dewan Pakar PKPI Beri Penjelasan usai Sebut Pernyataan SBY soal Pencapresan Keliru

Dewan Pakar PKPI mengatakan jika pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menengai pencapresan berdasarkan Undang-Undang Pemilu keliru.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Kolase/TribunWow.com
Teddy-SBY 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, mengatakan jika pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pencapresan berdasarkan Undang-Undang Pemilu keliru.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang diunggah, pada Minggu (29/7/2018).

Teddy Gusnaidi mengatakan, jika dirinya wajib meluruskan pernyataan SBY mengenai partai politik yang harus mengusung capres bila tak ingin kehilangan hak mengajukan capres dan cawapres pada tahun 2024 mendatang.

Fahri Hamzah: Aku Bersyukur Ustaz Abdul Somad Telah Terbebas dari Jebakan Pilihan Politik

Berikut pernyataan Teddy Gusnaidi:

"1. Saya akan membahas penjelasan SBY terkait koalisi dengan barisan Jokowi, tapi bukan soal koalisi itu yang akan saya bahas, tapi pernyataan SBY yg mengatakan Parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan UU Pemilu tdk boleh tdk mengusung Capres. Itu keliru...

2. SBY mengatakan: "Sebab UU tidak memungkinkan Partai politik tidak mengusung capres, kalau dulu boleh.
Kalau sekarang tidak mengusung maka pemilu tahun 2024, kami kehilangan hak untuk mengajukan capres dan cawapres"

Sebagai politisi Partai, saya wajib luruskan hal ini..

3. Sebelumnya saya harus koreksi bahwa dalam UU Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dikenal kata MENGUSUNG untuk Capres seperti yang dikatakan SBY.

Yang dikenal dalam UU Pemilu adalah kata MENGUSULKAN, MENGAJUKAN dan PENDAFTARAN.

4. Boleh gak, kalau Partai politik Peserta Pemilu tdk mengajukan bakal pasangan calon? Boleh.. Loh bukannya hrs?

Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu menyatakan Parpol atau Gabungan Parpol yg memenuhi syarat mengajukan pasangan calon akan dikenakan sanksi tdk boleh ikut Pemilu berikutnya?

5. Itu bukan keharusan atau kewajiban, karena tidak ada teks wajib atau harus di UU ini, dan tidak ada sanksi walau pun Partai Politik peserta Pemilu tidak mengajukan Pasangan calon.

Loh.. bukankah sudah jelas ada sanksinya di pasal 235 ayat 5??

Waketum Hanura: Ribut soal Kali Item Tambah Seru karena Upaya Cari Kambing Hitam

6. Begini.. yang dikenakan sanksi itu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon.

Kalau Partai @PDemokrat cuma 10% perolehan suaranya, apakah memenuhi syarat?

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TribunWow.comTeddy GusnaidiSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)TwitterUU Pemilihan Umum (Pemilu)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved