Refly Harun: JK Masih Punya Hak untuk Menjadi Capres
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut jika Jusuf Kalla punya hak untuk menjadi Calon Presiden (capres).
Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.
• Romahurmuziy Sebut Info soal SBY dan Jokowi yang Ia Bagikan Berkategori A1, Ferdinand Beri Komentar
Sebab, dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai Cawapres.
Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.
Pandangan JK jika Maju Cawapres Lagi
Jusuf Kalla yakin program pembangunan Indonesia akan lebih tercapai optimal apabila duet kepemimpinannya bersama Joko Widodo berlanjut pada periode 2019-2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jususf Kalla mengatakan, dirinya dan Jokowi sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hal itu menjadi modal untuk melanjutkannya pada periode selanjutnya.
"Tentu dalam pemilu banyak faktor untuk menang dan memerintah. Salah satu faktornya, pengalaman suatu hubungan baik. Jadi, katakanlah, jangan mengubah tim yang sudah baik," ujar Jusuf Kalla.
Indonesia ke depan, menurut Jusuf Kalla, akan menghadapi tantangan yang cukup berat, yakni ketidakpastian kondisi ekonomi dan polarisasi di masyarakat yang semakin runcing.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa ia ingin menjadi cawapres kembali.
"Salah satunya, ya itu (alasan ketidakpastian ekonomi dan polarisasi masyarakat). Karena memang polarisasi ini harus diperbaiki. Jangan menjadi bentrokan. Jangan menjadi konflik. Harus kita bisa menghargai kedua belah pihak," tambahnya. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Anies Sebut Ijtima Ulama akan Catat Sejarah Baru, Guntur Romli Beri Tanggapan