PSI Disebut Tak Ada Bacaleg dari Mantan Koruptor karena Partai Baru, Tsamara Beri Bantahan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan data terkait jumlah bakal calon legislatif (baceleg) mantan napi koruptor yang masih diusung partai.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan data terkait jumlah bakal calon legislatif (baceleg) mantan napi koruptor yang masih diusung oleh sejumlah partai.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki bacaleg dari mantan napi koruptor.
Tsamara Amany Alatas selaku Ketua dari DPP PSI pun turut mengunggah data dari Bawaslu tersebut.
"Saya bangga jadi bagian dari @psi_id. Di partai ini, tidak ada tempat untuk mantan napi korupsi. 100% bersih!," tulis Tsamara, Jumat (27/7/2018).
Menanggapi hal itu, netizen dengan akun @permatapia pun membantah hal tersebut dikarenakan PSI merupakan partai baru.
"Yaiyalah (partai) baru tar coba kalo udh 50 tahunan dan udh jd satu ama struktur kekuasaan. Capek qu dibohongi data politik," tulis netizen @permatapia.
• OTT KPK di Lampung Selatan, Rustam Ibrahim Sebut Nama Zulkifli Hasan hingga PAN
Menanggapi hal itu, Tsamara menjawab dengan memberikan perbandingan dengan partai yang sama-sama masih baru namun juga mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya soal partai baru atau lama, namun, terkait komitmen pada anti korupsi.
"Ada parpol baru lainnya tapi tetap mengajukan mantan napi korupsi. Sebenarnya ini bukan soal baru atau lama. Ini soal komitmen anti korupsi," jawab Tsamara.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan pihaknya akan mengembalikan berkas 199 bakal calon legislatif mantan napi korupsi kepada masing-masing partai politik.
"Sepanjang belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU kita ya itu akan dikembalikan ke Parpol," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Pramono enggan menyebut berkas 199 calon legislatif mantan narapidana korupsi tersebut tidak memenuhi syarat.
"Kami kembalikan ke parpol buat diganti," imbuhnya.
• Disebut Jual Kualitas pada Parpol, Fahri Hamzah Bandingkan Dirinya dengan Jokowi
Pramono menegaskan berkas 199 caleg tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan partai politik.
"Ini jumlahnya kalau dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg ya sedikit ya," ujar Pramono.